Polri Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi Beromset Ratusan Juta

- 12 Juli 2023, 13:42 WIB
Press Conference pengungkapan tindak pidana migas penyalahgunaan dan pengangkutan BBM Bersubsidi
Press Conference pengungkapan tindak pidana migas penyalahgunaan dan pengangkutan BBM Bersubsidi /Humas Polri/ Istimewa /

MARAWATALK - Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 lalu,” demikian kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam keterangan pers rilisnya, Selasa (11/7/2023).

Ia menyebut selain menyegel sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi ini juga diamankan tiga orang pelaku dengan inisial AW, BFP dan S.

Lanjut Brigjen Hersadwi, tersangka AW adalah seorang pedagang warga Kota Pasuruan, sedangkan tersangka BFP bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

Baca Juga: Bikin Gempar, Warga Temukan Batu Meteorit Berusia Ratusan Tahun

“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” terang dia.

Ia menjelaskan, barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4.000 liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dya tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah