MARAWATALK - Sebelum melaksanakan sebuah pesta di Muaro kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, ada sebuah tradisi yang akan di lalui yang dinamakan mufakat atau duduk ninik mamak (kesepakatan pemangku adat atau penghulu).
Mufakat (sepakat) sebuah tradisi adat di Muaro Kiawai yang mana bertujuan untuk menentukan penetapan hari pelaksanaan sebuah pesta (alek).
Kegiatan tersebut, dalam sebuah kampung di daerah itu suatu yang sakral dan harus dilalui sebelum tahapan atau prosesi kegiatan lainnya.
Hal itu dijelaskan oleh seorang penangku adat atau penghulu, Ramlan Datuak Batuah menjelaskan mufakat ninik mamak adalah sebuah tradisi yang turun temurun dari dahulu di Nagari (desa adat) Muaro kiawai.
Tidak untuk acara sunatan saja tetapi hampir di semua kegiatan, seperti nikah kawin, turun mandi, batagak kudo-kudo dan masih banyak kegiatan lain nya.
Baca Juga: Benarkah Negeri Kuno Ophir di Pasaman Barat? Negeri Kaya Emas yang Dikisahkan
Kata dia, ada tahapan yang harus dijalani, mulai dengan mengundang para ninik mamak dan warga sekitar kerumah yang akan mengadakan pesta.
Lalu, menyuguhkan makanan dan minuman. Setelah selesai para undangan mencicipi hidangan, maka dilaksanakan rapat adat mufakat duduk ninik mamak.
Para Ninik mamak (tokoh adat) akan disuguhkan berupa carano (sebuah wadah yang terbuat dari kuningan atau besi). Dalam carano ini berisikan sirih, pinang, gambir, kapur sirih dan tembakau.