MARAWATALK - Seorang DPO kasus pencurian handphone di Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DS (42), ditangkap oleh polisi usai kedapatan mengonsumsi sabu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram selama operasi penangkapan.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Palembayan pada hari Selasa 2 Maret 2024, sekitar pukul 16.00, di kawasan Rimbolaweh, Jorong Padang Kotomarapak Barat, Nagari Salarehaia Barat.
"Awalnya, DS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Palembayan terkait kasus pencurian handphone. Kami awalnya mengejar dia karena kasus tersebut, namun dia malah tertangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu," kata Kapolsek Palembayan, Iptu Alwizi Safriadi, Rabu 3 Maret 2024.
Iptu Alwizi langsung memimpin operasi penangkapan tersangka. Saat ditangkap, pelaku menunjukkan gelagat seperti telah menggunakan sabu.
"Kami mencurigai dia karena perilakunya menunjukkan tanda-tanda penggunaan sabu. Dia terlihat gelisah dan rahangnya terus bergerak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar bahwa dia baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: TUMPAS BANDAR Ada Narkoba Produksi Rumahan di Semarang, Polri Gerebek dan Tangkap 2 Pelaku Peracik
Polisi Temukan Narkoba Saat Penggeledahan Tersangka