TPS 08 Manggopoh Terpaksa Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Agam Sebut Ini Penyebabnya!

- 21 Februari 2024, 19:42 WIB
Ketua KPU Agam, Herman Susilo saat diwawancarai
Ketua KPU Agam, Herman Susilo saat diwawancarai /MARAWATALK/ Muhammad Fadillah/

MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Sumatera Barat akan menggalar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada 24 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya penyaluran suara tidak masuk dalam daftar pemilih tetap maupun tambahan (DPT dan DPTb).

Ketua KPU Agam, Hendra Susilo mengatakan TPS 08 Manggopoh merupakan satu dari 15 lokasi pemungutan suara kabupaten/kota di Sumatera Barat yang melakukan PSU.

"PSU di TPS 08 Manggopoh akan digelar untuk 3 pemilihan saja yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD," kata Hendra, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: SOSOK MENKOPOLHUKAM Hadi Tjahjanto Melalui Karir Sebagai Abdi Negara 

KPU Agam Terima Rekomendasi dari Pengawas Ada Masyarakat Tidak Terdaftar DPT dan DPTb

Hendra mengatakan, PSU tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari pengawas TPS karena adanya masyarakat tetap mencoblos meski tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"PSU ini diadakan usai (KPU) menerima rekomendasi dari pengawas TPS akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT maupun DPTb. PSU akan diadakan 24 Februari 2024 mendatang," sebutnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 Ini Real Count KPU Sementara Suara Tertinggi Caleg DPRD Sumbar 4

Ketua KPU Agam menjelaskan, pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa PSU dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah penetapan pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah