Pelaku UMKM Pangan Wajib Memahami CPPOB IRTP, Maksudnya?

- 27 Juli 2023, 15:27 WIB
kegiatan bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB IRT bagi 70 Pelaku UMKM, Selasa 25 Juli 2023.
kegiatan bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB IRT bagi 70 Pelaku UMKM, Selasa 25 Juli 2023. /Ade Media Saputra /

MARAWATALK - Bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Khusus yang memproduksi makanan dan minuman untuk menghasilkan produk pangan yang baik, aman, bermutu dan tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan kesehatan.

Untuk itu, pelaku UMKM harus menerapkan cara produksi pangan olahan yang Baik (CPPOB) baik dan harus memiliki izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT).

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Launching KMB, Langkah Kemenag Bangun Perdamaian ditengah Kemajemukan

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik.

“Pelaku UMKM wajib memiliki Izin ini sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat Hajran Huda melalui Bagian Kefarmasian Ira Nofriati, saat kegiatan bimbingan teknis penilaian mandiri CPPOB IRT bagi 70 Pelaku UMKM, Selasa 25 Juli 2023 di Simpang Empat.

Sedangkan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap hasil produksi UMKM yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

“Izin tersebut jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Jika izin SPP-IRT sudah ada, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas,” papar dia.

Baca Juga: Sepatu Produksi Oemah Rajut Tinajoe Diminati Kalangan Menengah Atas di Sumbar

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah