Pemuda Muaro Kiawai Hilir Pertanyakan Kehadiran Perusahaan Pemecah Batu

- 10 Juni 2023, 18:00 WIB
Suasana pertemuan pemuda dengan manajemen PT Petarangan Utama di Kantor Walinagari Muaro Kiawai Hilir, Jumat (9/6/2023).
Suasana pertemuan pemuda dengan manajemen PT Petarangan Utama di Kantor Walinagari Muaro Kiawai Hilir, Jumat (9/6/2023). /Handro Donal/

MARAWATALK - Pemerintah Nagari (Desa Adat) Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, mengundang pemuda dan manajemen PT Petarangan Utama di Jorong Kartini, Jumat (9/6/2023).

Undangan itu terkait adanya surat yang masuk dari pemuda ke Pemerintah Nagari Muaro Kiawai Hilir tentang belum adanya kesepakatan antara pemuda dengan perusahaan pemecah batu itu.

Wali Nagari Muaro Kiawai Hilir, Yusman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka gerak cepat meredam potensi konflik antara pemuda dengan manajemen PT Petarangan Utama.

“Kami mengundang masyarakat, pemuda dan manajemen PT Petarangan Utama guna untuk mediasi dikarenakan adanya surat masuk ke kami dari pemuda sebelumnya,” katanya dihadapan para undangan mediasi.

Baca Juga: Datangi Lokasi, Polisi ke PT Petarangan Utama: Stop Aktivitas dan Lengkapi Perizinan

Ia menerangkan kesepakatan belum ada antara pemuda dengan perusahaan pemecah batu itu, sejak perusahaan berdiri lima bulan lalu.

Ada lima poin yang dibahas dalam acara tersebut yaitu poin pertama tentang maksud dan tujuan perusahaan tersebut berdiri, poin kedua tentang pekerja anak nagari, poin ketiga tentang sumbangan rutin ke kas pemuda.

Kemudian, poin keempat tentang dampak kerusakan lingkungan misal jalan, jembatan, debu dan sungai. Terakhir poin kelima tentang pekerja luar yang tidak pernah melapor (penanggung jawab).

Dari lima poin yang ditujukan kepada perusahaan. Humas PT Petarangan Utama, Hendra menjelaskan pihaknya telah memberikan sumbangan rutin senilai Rp14 juta yang terhitung sejak Januari 2023 lalu.

“Uang ini kita berikan untuk pemuda, ninik mamak, sejumlah warga perintis perusahaan dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Mulai Tolak Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Pejabat: Kami Tak Punya Wewenang

Sedangkan terhadap dampak lingkungan, kata dia, perusahaan akan bertanggung jawab apabila ada kerusakan yang terjadi. Pada poin pekerja, perusahaan akan memperkerjakan masyarakat sekitar dan untuk pekerja luar akan segera dilaporkan kepada pemuda.

Untuk kelima poin dalam pembahasan akan dituangkan secara tertulis setelah dikoordinasikan dengan pimpinan PT Petarangan Utama.

“Dalam minggu ini akan kita buat semacam surat, namun setelah saya koordinasikan dengan atasan terlebih dahulu,” ungkap Hendra.

Sementara itu Ketua Pemuda Nagari Muaro Kiawai Hilir, Milan berharap pihak perusahaan agar selalu koordinasi dengan pemuda.

“Apapun kedepannya kegiatan perusahaan dilapangan agar berkoordinasi dengan kami,” harapnya.

Mediasi antara pemuda dengan perusahaan pemecah batu itu berjalan dengan aman dan lancar setelah bersalaman antara kedua belah pihak membubarkan diri.

Sebelumnya, Polisi Sektor Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, telah melakukan imbauan terhadap perusahaan stone crusher yang diduga belum mempunyai perizinan lengkap di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Belum Berizin Lengkap, Bangunan Stone Crusher di Gunung Tuleh Menuai Sorotan

Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan pihaknya bersama tokoh adat, pada Rabu (7/6/2023) pagi telah mendatangi PT Petarangan Utama yang berada di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir.

“Kami telah melakukan imbauan kepada PT Petarangan Utama untuk menghentikan segala aktivitas,” katanya kepada media ini, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya imbauan yang dilakukan pihaknya dengan tokoh adat bernama Ahmad Judis Tuanku Maha Dirajo Bosa ini, karena perusahaan belum memiliki perizinan lengkap untuk melakukan pembangunan atau beroperasi di daerah itu.

“Saat kami dilokasi, mesin dalam kondisi hidup, lalu kami meminta untuk dimatikan. Lalu kami meminta kepada perusahaan agar melengkapi perizinan, baru bisa beroperasi,” terangnya.

Ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan telah dilaporkan ke Kapolres Pasaman Barat.

“Jika perusahaan tidak mengindahkan imbauan, kami menunggu atensi pimpinan untuk tindak lanjut kedepannya,” ungkap Deswandi.

Sementara itu, anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, Hafiz mengatakan mesin pemecah batu stund crusher milik PT Petarangan Utama sudah di laporkan ke Komisi I terkait perizinan.

“Sudah saya laporkan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait,” katanya. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x