Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Legislator: Saya Dorong Panggil Pihak Terkait

- 5 Juni 2023, 14:02 WIB
Anggota DPRD Pasaman Barat, Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hafiz
Anggota DPRD Pasaman Barat, Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hafiz /Handro Donal /

“Mereka masih dalam tahap pembangunan, belum tahap operasional atau menjalankan usaha dan sekarang sedang proses pengurusan perizinan di dinas teknis,” jelasnya.

Sementara penelusuran wartawan dari berbagai sumber. Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Sementara untuk dasar, perusahaan harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x