Kasus Penyelewengan dana Boing, Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Berikut Perannya

- 26 Juli 2022, 12:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

RANAH PADANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Boing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang tersebut berinisial A, IK, HH dan NIA yang telah diperiksa sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik.

Keempatnya memiliki perannya masing-masing untuk melakukan penyelewengan dana tersebut. Berikut akan diulas tentang peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Boing.

Baca Juga: ACT Selewengkan Dana Boing Rp34 Miliar, Untuk Apa Saja? Ini Keterangan Bareskrim Polri

Tersangka A (Ahyudin)

Ahyudin merupakan pendiri atau founder dari yayasan ACT. Dalam kasus penyelewengan dana ini, diketahui A (Ahyudin) mendirikan yaysan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi Kemudian pada tahun 2015 bersama membuat surat keterangan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 23 persen.

Tak sampai situ, Ahyudin juga otak dari pemotongan dana donasi dari 20 persen ke 30 persen. “Tahun 2020 bersama membuat opini dewan sariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 perssn dari dana donasi,” tutur Karopengmas Ahmaf Ramadhan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, Ahyudin juga menggunakan uang hasil donasi untuk kepentingan pribadi dan bersama direksi lainnya mendapatkan fasilitas dan gaji dari uang yang terkumpul.

Baca Juga: Outopsi Jenazah Brigadir J Akan Dilakukan Besok, Ini Kata Polisi

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah