ACT Selewengkan Dana Boing Rp34 Miliar, Untuk Apa Saja? Ini Keterangan Bareskrim Polri

- 26 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Ilustrasi. ACT selewengkan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air. /Pixabay/mohamed Hassan/

RANAH PADANG - Badan Rserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memiliki bukti bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan penyelewengan dana sebesar Rp34 miliar.

Dana tersebut merupakan CSR dari Boing untuk keluarga korban pesawat Lion Air yang harusnya diserahkan.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan bahwa program yang sudah dibuat oleh ACT dari dana CSR Boeing tersebut, kurang lebih Rp 103 miliar.

Baca Juga: Outopsi Jenazah Brigadir J Akan Dilakukan Besok, Ini Kata Polisi

"Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Menurutnya, dana yang diselewengkan itu paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan juga untuk koperasi syariah 212.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," lanjutnya.

Ia mengatakan untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200.

Baca Juga: Viral Video Polisi Sujud di Depan Ibunya, Netizen: Seketika Aku Menangis

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah