Perusahaan Sawit di Pasbar Buang Limbah dan Tanami Tepi Sungai? Ini Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Perusak DAS

14 Juni 2024, 15:35 WIB
ILUSTRASI sungai tercemar limbah pabrik.* /DOK.WALHI JABAR/

 

MARAWATALK - Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah penting yang menampung air hujan dan menjadi sumber air bagi kehidupan manusia. Perusakan DAS, seperti penggundulan hutan, penambangan liar, dan pencemaran air, dapat membawa dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Untuk melindungi DAS dan menegakkan keadilan, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai sanksi hukum bagi perusahaan yang melakukan perusakan DAS dan merupakan instrumen penting untuk melindungi lingkungan, menegakkan keadilan, dan memastikan pengelolaan DAS yang berkelanjutan.

Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, diharapkan perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian DAS dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?

Landasan Hukum dan Sanksi bagi Perusak DAS

ilustrasi sungai/freepick.com/@freepik

Baca Juga: Ekonomi vs Ekologi: Sisi Gelap Sawit di Balik Peluang Ekonomi dan Sosial yang Menjanjikan di Sumatera Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pada Pasal 87 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi DAS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kehutanan: pada Pasal 78 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lalu pada Pasal 81 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Adapun jenis sanksi jika dikelompokkan terdiri dari:

  1. Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi individu dan/atau korporasi yang terbukti melakukan perusakan DAS.
  2. Sanksi Perdata: Ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
  3. Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan penyegelan lokasi usaha.
  4. Sanksi Lain: Pemulihan kerusakan lingkungan, seperti reboisasi dan pembangunan infrastruktur penunjang DAS.

Siapa yang berhak melakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum?

Ilustrasi penegakan hukum.

Baca Juga: PERUBAHAN IKLIM Bisa Diatasi Lewat Budidaya Kelapa Sawit, Begini Rekomendasinya!

Sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat sipil diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Berikut adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran terkait pencemaran dan kerusakan DAS.
  2. Kementerian Kehutanan berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran terkait perusakan hutan di kawasan DAS.
  3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berwenang menindak pelanggaran pidana terkait perusakan DAS.

Apa Pentingnya Mencegah Perusakan DAS?

Dari uraian sebelumnya, sanksi untuk oknum pelaku perusak DAS ternyata sangatlah berat, seluruhnya bertujuan untuk mencegah kerusakan terhadap DAS, dengan rincian sebagai berikut:

  • Melindungi ekosistem DAS dan menjaga kelestarian alam.
  • Mencegah bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
  • Menjaga ketersediaan air bersih untuk kebutuhan manusia dan industri.
  • Mendukung kelestarian keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis DAS.

Demikian penjelasan tentang sanksi hukum yang menunggu para oknum perusak DAS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting diketahui bahwa sebagai masyarakat tentu juga memiliki kewajiban yang sama agar tidak terkena sanksi berat atau dituding sebagai penyebab terjadinya bencana banjir dan sebagainya.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler