Didakwa Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Hakim Vonis Bebas Caleg PPP Terpilih di Pesisir Selatan

24 April 2024, 18:53 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu /

 

MARAWATALK - Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada It Arman, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu 24 April 2024.

Terdakwa It Arman divonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Teddy Widoartono, membacakan putusan hakim PN Painan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta di persidangan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh kliennya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satu pun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya," ujarnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Ini Pesan Bupati Rusma Yul Anwar Saat Hadiri Wisuda Tahfidz Al Quran MTsN 13 Pesisir Selatan

Penasehat Hukum: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cacat Formil

It Arman, dan Penasehat Hukumnya, Kurniadi Aris didampingi Ketua DPC PPP Pesisir Selatan, Marwan Anas memberikan keterangan ke massa pendukung usai putusan pengadilan / marawatalk / ist

Baca Juga: PASISIA RANCAK Buka Musrenbang RPJPD Pesisir Selatan, Bupati: Pembangunan Harus Berpihak pada Masyarakat

Menurut Kurniadi, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa di vonis bebas atau cacat formil.

"Proses hukum ini belum selesai. Kami masih menunggu upaya hukum dari pihak JPU, jika pihak dari JPU melakukan upaya hukum maka selaku penasehat hukum Terdakwa juga akan melakukan upaya hukum, tegasnya.

Kurniadi berharap agar pihak-pihak yang masih merasa keberatan terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum tersebut.

Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU, terdakwa It Arman dituntut selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam sidang putusan akhirnya It Arman tidak terbukti dan divonis bebas.***

Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler