Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata DPMDPPKB Pesisir Selatan

23 April 2024, 20:41 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB). Ist. /

 

MARAWATALK - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Salman Alfarisi Brutu, mengatakan proses pelantikan Wali Nagari terpilih atau Penggantian Antar Waktu (PAW) Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa dilakukan.

"Untuk proses pelantikan Wali Nagari terpilih Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan belum bisa kita lakukan karena ada beberapa alasan, "katanya pada wartawan Selasa (23/4/2024).

Alasan pertama ucap Salman, pihaknya harus menunggu hasil keputusan yang inkrah dan final dari pihak pengadilan. Karena, saat ini proses hukum wali nagari sebelumnya masih berjalan.

"Proses hukum wali nagari sebelumnya belum final dan inkrah. Jika belum ada keputusan tetap maka tidak boleh dilakukan pergantian antar waktu di Nanggalo, "ucap Salman.

Jika tetap dilakukan pelantikan terangnya, maka proses pergantian antar waktu (PAW) Wali Nagari Nanggalo terpilih cacat secara prosedural.

"Artinya, jika terus dipaksakan pelantikannya, tentu berisiko hukum, "jelasnya.

Padahal lanjutnya, sejak awal pihak pihak DPMDPPKB sudah wanti-wanti kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo, agar berkordinasi intensif dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.

"Memang sudah diingatkan untuk taat aturan, karena prosedur yang terlanggar, produknya tentu tak syah" pungkasnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Data, Bupati Pessel Minta Verifikasi Ulang Data Kemiskinan

Camat Koto XI Tarusan: Panitia Pilwanag Sudah Dituntun Bekerja Prosedural

Ilustrasi Pilkades Serentak Miju

Baca Juga: PASISIA RANCAK Bak Surga Tersembunyi, Objek Wisata Di Pesisir Selatan Lebih Variatif Sambut Lebaran 2024

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyebutkan bahwa ia selalu Camat sudah menuntun panitia Pilwanag untuk bekerja dengan prosedur.

"Artinya, kalau ada bahan-bahan yang kurang, seperti surat pengunduran kalau yang maju dari unsur Bamus" sebutnya.

Nurlaini minta panitia untuk bekerja mempedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

"Saya menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang turut mencalonkan diri, namun SK Bupatinya belum turun, pemilihan berlangsung" urainya.

Sehingga, pemilihan yang dilakukan cacat prosedural, dan bagi anggota Bamus terpilih tentu tak bisa serta merta dilantik.

"Bahkan anggota Bamus Nanggalo terpilih sebagai Walinagari, masih menerima honorarium sampai saat ini" tutupnya.***

Dapatkan info PASISIA RANCAK dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler