Waduh..Di Pasbar Baru Enam Bacaleg Memenuhi Syarat Pencalonan

- 3 Juli 2023, 17:51 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat /Marawatalk/Irfansyah Pasaribu/

MARAWATALK--Preseden buruk mulai diperlihatkan oleh seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan menunjukkan sikap tidak tertib administrasi dan disinyalir dapat dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam pengkaderan yang menjadi tanggung jawab pengurus partai pada tingkat kabupaten dan kota.

Kegagalan itu terlihat dari banyaknya bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat yakni sebanyak 623 orang bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat.

PemiluBaca Juga: Kuasai 52 Persen Suara, Kaum Milenial Jadi Penentu Pemilu Serentak 2024

"Baru enam bacaleg yang sudah berstatus memenuhi syarat dan sisanya masih belum melengkapi persyaratan pencalonannya," ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, menjawab Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), di Simpang Ampek, Senin (03/07).

"Berita acara hasil verifikasi berkas pencalonan sudah diserahkan ke masing-masing parpol melalui petugas Liaisson Officer (LO) yang ditunjuk," ungkapnya.

Baca Juga: KPU RI Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Sumbar Tidak Masuk Lima Besar

Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, banyak bacaleg yang hanya melampirkan berkas kosong dan atau berkas pemeriksaan kesehatan belum distempel serta ada berkas pengajuan yang tertukar antara satu bacaleg dengan bacaleg lainnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebagian besar parpol juga mengusulkan bacaleg yang sama untuk daerah pemilihan yang berbeda dan ada yang mengusulkan bacaleg tidak memenuhi kuota masing-masing daerah pemilihan serta bacaleg yang diusulkan oleh dua parpol berbeda.

Baca Juga: KPU Pasbar Tetapkan 296.254 Pemilih di Pemilu 2024, Perempuan Terbanyak

"Masa perbaikan sudah bisa dibuka sejak 26 Juni hingga 09 Juli 2023 dan pihak KPU sudah membuka layanan helpdesk sebagai sarana masing-masing parpol untuk berkomunikasi serta berkoordinasi terkait kelengkapan berkas bacaleg yang akan diusung," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah