RANAHPADANG.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat mengamankan lima orang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi oleh negara di Kabupaten Agam, Sabtu (13/11/2021).
Informasi yang diperoleh RANAHPADANG.COM, BKSDA mendapat laporan bahwa ada transaksi jual beli satwa yang dilindungi di dekat SMA Negeri Matur. Kemudian tim bersama Satreskrim Polres Agam langsung bergerak ke lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya mendapati ada aktivitas perdagangan Satwa yang dilindungi tersebut dan menangkap tiga pelaku di sebuah warung tepat di depan SMA Negeri 1 Matur.
Tiga pelaku tersebut berinisial NH (40) dan DF (37), . kemudian AC (31) warga nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan bagian tubuh berupa sisik Satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica).