Tak Kalah Meresahkan! Kementerian Kominfo Segera Bentuk Gugus Tugas Penanganan Judi Online di Indonesia

- 19 April 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidan Howe /

 

MARAWATALK - Usai membentuk satgas penanggulangan konten pornografi, pihak pemerintah pusat dikabarkan segera membentuk gugus tugas penanganan judi online yang dampaknya tak kalah meresahkan seja beberapa waktu terakhir.

Dikutip dari laman Info Publik, JUmat 19 April 2024, Gugus Tugas atau Task Force Terpadu untuk memberantas judi online atau judi slot segera dibentuk pemerintah dalam satu minggu ini dan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

Hal itu seperti diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis 18 April 2024.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," jelas Menkominfo.

Menurut Budi Arie, pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Judi itu kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tuturnya.

Baca Juga: Sering Libatkan Anak Dibawah Umur, Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

Ini Peranan Kementerian Kominfo Berantas Judi Online

Menkominfo Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Berikan Toleransi Judi Online di Indonesia
Menkominfo Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Berikan Toleransi Judi Online di Indonesia

Baca Juga: EKONOMI DIGITAL Kominfo akan Wajibkan Publisher Game Online di Indonesia Berbadan Hukum

Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo akan tetap fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan penanganan secara fisik akan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," pungkas Menkominfo.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.***

Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah