EKONOMI DIGITAL Kominfo akan Wajibkan Publisher Game Online di Indonesia Berbadan Hukum

- 26 Januari 2024, 21:15 WIB
Game online
Game online /

 

MARAWATALK-Perusahaan penerbit (publisher) game di Indonesia akan diwajibkan memiliki badan hukum. Hal itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi digital nasional.

“Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semual Abrijani Pangerapan, dikutip dari laman Info Publik, pada Jumat 26 Januari 2024.

Dirjen Semuel menjelaskan, ada tiga aktor dalam industri game, yakni pembangun atau developer, publisher, dan badan rating. Namun yang diatur Kominfo hanya publisher dan pembentukan badan ratingnya karena developer atau programmer game bisa berasal dari mana saja, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: EKONOMI BISNIS Nilai Investasi di Solok Selatan Rp416, 4 Miliar! Realisasi 2023 Tidak Capai Target BKPM

“Tapi kalau game sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain gim terkait konten didalamnya. Dalam hal itu Kementerian Kominfo akan membebaskan pihak swasta untuk membentuk badan rating independen yang akan disertifikasi Kementerian Kominfo.

“Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada,” ungkap dia.

Baca Juga: EKONOMI BISNIS Pemesanan Tiket Online Via Ferizy Kian Diminati, Capai 1.976 Juta Pengguna

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x