Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Berkurban Tahun Ini, Kenapa?

- 1 Juli 2022, 10:36 WIB
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/GALAJABAR

RANAH PADANG - Kementria Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan untuk berkurban pada tahun 2022 ini.

Pasalnya, saat ini sedang mewabah sebuah penyakit pada hewan ternak berupa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Himbauan tersebut dikeluarkan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Berikut adalah panduan penyembelihan hewan kurban dari Kemenag.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji 13 Presiden dan Wapres Tahun 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada saat Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.

Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

a. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau
b. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Bacaannya

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Baca Juga: Jadi Home Base Semen Padang FC, Perbaikan Gor H Agus Salim Padang Butuh Waktu Satu Bulan

3. Kondisi hewan sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

a. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
c. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Semen Padang FC Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar Untuk Benahi Gor H Agus Salim Padang Sebagai Home Base
d. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
e. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
f. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).***

 

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x