Dilarang Minta Agunan Tambahan, Pemerintah dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan KUR

- 4 September 2023, 08:36 WIB
Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!/Dok. pinterest.com
Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!/Dok. pinterest.com /

 

MARAWATALK-Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ombudsman berkomitmen untuk membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.

Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim berharap akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR.

"Serta bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Arif melalui keterangan resmi yang dikutip dari InfoPublik pada Senin 04 September 2023.

Baca Juga: Pertengah Tahun 2023, Penyaluran KUR Bank Nagari di Pessel Capai Ratusan Miliar

Menurutnya, penandatanganan MoU dengan Ombudsman yang sudah dilaksanakan pada Kamis 31 Agustus 2023 itu, menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.

Begitu juga dengan layanan publik dibidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Atur Perdagangan di Social Commerce Lindungi Pelaku UMKM

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah