MARAWATALK - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti lanjutan pengungkapan dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) Pembangunan RSUD Pasaman Barat Tahun 2018-2020 ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Kita mengapresiasi gerak cepat penyidik. Dalam waktu singkat kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan dan kesigapan Tim JPU yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, tersangka HPS dan barang bukti dari perkara ini telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu 27 Maret 2024, yang saat itu didampingi penasehat hukumnya, ABD Hamid Nasution SH MH.
Dalam lanjutan pengungkapan perkara itu, pihak JPU menyatakan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai direktur PT TGI yang merupakan perusahaan KSO kerjasama operasi PT MAM Energindo yang memenangkan tender secara manipulatif.
Selanjutnya, mereka secara bersama-sama diduga telah melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"JPU kita yang dipimpin Firdaus SH dan tim, menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang," ungkapnya.
Penasehat Hukum: Siap Jalani Persidangan, Klien Kami Ditahan di Lapas Anak Aia Padang