PATROLI Polda Jateng Berhasil Tindak 3.579 Pelaku Kriminalitas Selama 3 Pekan Operasi Pekat Candi 2024

- 27 Maret 2024, 14:57 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng /Marawatalk?Humas Polri/

 

MARAWATALK-Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap sebanyak 2.189 kasus dengan total 3.579 pelaku kriminalitas di wilayah hukum polda tersebut, sepanjang 3 pekan giat Operasi Pekat Candi 2024.

Dikutip dari laman Humas Polri, pada Kamis 27 Maret 2024, Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024 itu, bertujuan untuk mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng, mengatakan para tersangka itu ditangkap berdasarkan pengungkapan sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Pelaku yang ditangkap terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.

“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka” kata Kapolda

“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka” tambahnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.

“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya ” ungkap kapolda.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x