Tidak Terbukti Korupsi Proyek Masjid Agung Solok Selatan! Yance Bastian Divonis Bebas

- 18 Maret 2024, 23:57 WIB
Tidak Terbukti Korupsi Proyek Masjid Agung Solok Selatan! Yance Bastian Divonis Bebas
Tidak Terbukti Korupsi Proyek Masjid Agung Solok Selatan! Yance Bastian Divonis Bebas /Marawatalk /Istimewa

MARAWATALK- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang menyatakan bahwa Yance Bastian selaku terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan masjid Agung Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun 2018 divonis bebas dan tidak terbukti bersalah.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Putri Deyesi Rizki dihubungi Pikiran-Rakyat pada Senin 18 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan petikan putusan sidang Nomor: 43/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pdg bahwa kliennya Yance Bastian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Solsel tahun 2018 sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Putri Deyesi Rizki, Jefrinaldi, Rozi Yuliyani, Mesa Marcelina kesemuanya adalah Advokat yang berkantor di Kantor hukum Inspirate yang beralamat di Jalan Purus III No 11 A Padang.

Baca Juga: DITANGKAP DI HOTEL Oknum Anggota DPRD Solok Selatan dan Temannya jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sebagaimana dalam putusan sidang menyatakan bahwa:

1. Terdakwa Yance Bastian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan.

3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: RSUD SOLOK SELATAN: Pasien Penderita Gagal Ginjal dapat Kado di Unit Hemodialisis

Halaman:

Editor: Jefli Bridge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x