MARAWATALK-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetek), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran udara sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar kawasan itu.
“Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari infopublik.id, pada Jumat 18 Agustus 2023.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging di Solok Selatan Sumatera Barat
Satgas itu merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar Menteri Siti usai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti, setelah dua hari sebelumnya berturut-turut melakukan rapat lintas ditjen KLHK.
Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Satgas akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya, termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD), baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.
Baca Juga: Dinas LHK Sumbar Sinyalir Karhutla di Pessel Dipicu Aktifitas Pembakaran Lahan
“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning),” ungkapnya.
Tindakan Tegas Menanti Pelanggar Regulasi tentang Lingkungan Hidup