Negara Rugi Capai 60 Triliun Pada Kasus Tambang Ilegal, Legislator: Timbulkan Polemik

- 15 Agustus 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi Illegal Drilling
Ilustrasi Illegal Drilling /MARAWATALK/ Istock /

MARAWATALK - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menekankan agar Asisten Intel dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berperan maksimal guna menangani kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

“Tanpa peran Kejati Sumsel, kasus tambang ilegal akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan antar negara, masyarakat, dan lingkungan,” kata Heru Widodo.

Menurut dia, kerugian negara mencapai 60 triliun setiap tahun akibat tambang ilegal. Untuk itu menekankan perlu dilakukan penindakan.

“Saya ingin Asisten Intel dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi mengambil peran besar selesaikan tambang ilegal,” pinta Heru.

Aktivitas Illegal Drilling Cukup Marak

Untuk diketahui, terhitung hingga tahun 2023, ada 2.100 aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Sumatera Selatan.

Salah satu aktivitas penambangan ilegal yang cukup marak adanya illegal drilling di empat kabupaten, yaitu Musi Banyuasin, Pali, Muara Enim, dan Musi Rawas Utara.

Bahkan, ada 7.000 lebih sumur minyak ilegal yang dikelola secara sembarangan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menyoroti aktivitas ilegal ini, Politisi Fraksi PKB itu melihat ada potensi tindak pidana korupsi jika dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.
 
“Ini menjadi tragis karena ada celah tindak pidana korupsi. Maka kejaksaan juga harus maksimalkan penegakan hukum, dengan begitu banyak yang bisa diselamatkan, termasuk keuangan negara kita yang diselamatkan bisa lebih besar,” jelas Heru. ***

Halaman:

Editor: Al Afif

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah