MARAWATALK - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Risnawanto menyebutkan banyak terjadi penempatan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Non Prosedural yang dilakukan oleh orang perseorangan.
Hal itu disampaikan Risnawanto dalam acara sosialisasi Pencegahan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Non Prosedural di Auditorium Kantor Bupati setempat, Selasa (27/6/2023).
Menurut data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat, terhitung mulai awal Januari sampai Juni 2023 terdapat dua kasus penempatan PMI Non Prosedural dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.
“Kasus ini telah ditangani oleh Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar,” sebut Risnawanto.
Baca Juga: Film Onde Mande!, Komedi Drama Keluarga Gambarkan Prinsip Hidup Orang Minangkabau
Untuk itu kata dia, mencermati problematika penempatan PMI Non Prosedural ini, maka Pemda Pasaman Barat berkomitmen untuk turut andil dalam penanganan masalah-masalah tersebut.
“Kegiatan ini, dalam rangka untuk memahami peran kita (pemerintah) mulai dari tingkat nagari atau kelurahan terhadap perlindungan PMI,” katanya.
Ia menjelaskan penanganan masalah PMI Non Prosedural ini tetap berpedoman atau mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Baca Juga: Polisi Sudah Tunjuk Penyidik Kasus Pegancaman Emak-emak di Pasbar