Jelang Penerimaan Didik Baru 2023, Disdik Pasaman Barat: Jangan Ada Pungutan

- 10 Juni 2023, 09:36 WIB
Agusli saat melakukan sosialisasi PPDB SD dan SMP di SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Jumat (9/6) yang diikuti oleh seluruk Kepala Sekolah Menengah se Pasaman Barat
Agusli saat melakukan sosialisasi PPDB SD dan SMP di SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Jumat (9/6) yang diikuti oleh seluruk Kepala Sekolah Menengah se Pasaman Barat /Afrilla Inzhagi Alfit/

MARAWATALK - Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Agusli menyebutkan banyak pengaduan masyarakat dalam proses Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) ditingkat pendidikan usia dini, sekolah dasar dan menengah di Sumatera Barat ke Ombudsman.

Hal itu disampaikan oleh Agusli saat melakukan sosialisasi PPDB SD dan SMP di SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, Jumat (9/6) yang diikuti oleh seluruk Kepala Sekolah Menengah se Pasaman Barat.

“Proses pelaksanaan PPDB diharap lancar. Dinas Pendidikan telah membuat petunjuk teknis (Juknis) PPDB dan telah disosialisasikan secara maraton selama dua hari,” sebut Agusli, Sabtu (9/6) di Simpang Empat.

Menurutnya dengan banyak nya pengaduan masyarakat ke Ombudsman terhadap proses PPDB pada tahun 2022 lalu di Sumatera Barat, pihaknya di tahun 2023 khusus nya di Pasaman Barat akan berusaha meminimalisir kesalahan, sehingga masyarakat merasa aman.

Baca Juga: Nagari Aua Kuniang Jadi Penilaian TP PKK Provinsi Sumbar Pada Lomba Gerakan PKK

Agusli secara tegas, melarang pihak sekolah pada proses PPDB SD dan SMP jangan sampai ada melakukan pungutan dalam bentuk jenis apapun.

Misal, mengkordinir pengadaan pakaian seragam siswa baru dan istilah pembayaran uang bangku.

“Jika ada oknum kepala sekolah atau panitia PPDB yang terbukti melanggar aturan yang ada, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Agusli.

Baca Juga: 14 Korban Angin Puting Beliung di Pasaman Disantuni Rp34 Juta

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x