Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Unggahan Meme Candi Borobudur, Polisi : Tidak Ditahan

- 23 Juli 2022, 10:44 WIB
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi /Twitter @KMRTRoySuryo2

RANAH PADANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan yang cukup panjang terhitung sejak Jumat 22 Jui 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: KATALOG Promo Indomaret, Alfamart, LOTTE Mart, Hari Hari Pasar Swalayan 23-24 Juli 2022, Diskon Besar-besaran

“Tidak ditahan,” ujar Zulpan menjelaskan.

Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.

“Ya (karena) sakit,” tuturnya lagi.

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x