RANAH PADANG - Sebuah situs bernama 'Kominfu' menghitung mundur jadwal pemblokiran yang merupakan ancaman Kementrian Kmunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap sejumlah aplikasi ternama di Indonesia.
Sius tersebut menuliskan kiamat internet dan melakukan penghitungan mundur mulai dari hari, jam, menit, hingga detik tertera dengan ukuran besar di situs tersebut.
"Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tulis situs tersebut.
Tidak hanya memperlihatkan waktu hitung mundur, situs itu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.
Ada juga petisi berjudul 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021' sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.
Baca Juga: Sudah Mengetahui Penyebab Banjir di Garut, Uu Ruzhunul: Warga Pinggir Sungai Harap Sadar untuk Pindah
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir puluhan aplikasi yang tidak mendaftar dalam beberapa hari lagi.
Hanya tersisa 2 hari bagi Kominfo untuk memblokir sejumlah aplikasi yang tidak juga mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.