Whatsapp, Google, Instagram, Facebook Hingga Twitter Ternyata Belum Terdaftar di Menkominfo, Terancam Diblokir

- 18 Juli 2022, 08:19 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /Pixabay/

RANAH PADANG - Whatsapp, Google, Instagram, Facebook hingga Twitter ternyata masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sister Elektronik (PSE) ke Kementrian Komunikasi Informasi (Kominfo).

Hal tersebt disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan yang menyatakan bahwa seluruhnya harus melakukan pendaftaran paling lambat taggal 20 Juli 2022 mendatang.

Menurutnya, akan ada sanksi khusus bagi yang tidak mendaftarkan. "Maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Wonwoo SEVENTEEN Ulang Tahun Hari Ini 17 Juli 2022, Ini Profil dan Biodata Lengkapnya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Di dalam perubahan tersebut, dinyatakan bahwa pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dan diberi batas waktu hingga enam bulan setelahnya.

Peraturan ini menetapkan tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia secara digital.

Dalam peraturan tersebut diterangkan, terdapat enam layanan digital yang diwajibkan melakukan pendaftaran, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kominfo:

Baca Juga: Aktifkan Segera! 15 Kode Promo Grab Sabtu 16 Juli 2022, Hari Ini Ada Diskon Ekstra Hingga 90 Persen 

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah