RANAHPADANG.COM - Seorang pemuda berisial T (24), asal Kota Padang diamankan oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Minggu (31/10/2021) tepat didepan Puskesmas Kayu Tanam pukul 19.00 WIB. Pemuda tersebut kedapatan hendak menjual satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, tersangka warga Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku diamankan setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana memiliki 1 ekor anak Owa Ungko (Hylobates Agilis) dalam keadaan hidup, 2 (dua) buah kepala kijang dan 1 buah kepala rusa yang telah diawetkan.
"Tersangka ini kita amankan karena memiliki menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi,” ujar Ardi Andono dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, tim BKSDA Sumbar langsung menyerahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.