PILKADA 2024 Wajib Jaga Netralitas, Penjabat Kepala Daerah Maju Pencalonan Harus Mundur

- 29 Maret 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2024
Ilustrasi pilkada serentak 2024 /

 

MARAWATALK-Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri mengikuti kontestasi Pilkada 2024, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu untuk menjaga kewajiban menjunjung tinggi netralitas sebagai pejabat negara.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari laman Info Publik, pada Jumat 29 Maret 2024. Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis 28 Maret 2024.

Tito mengatakan, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, sehingga tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Baca Juga: PILKADA SUMBAR Sejumlah Eks Caleg Mulai Bermunculan Ingin Jadi Bupati Pasbar, Duo Petahana Masih Terkuat?

Tito Karnavian: Netralitas Penjabat Kepala Daerah Diatur dalam Undang-Undang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan

Baca Juga: DPR RI: Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

Ia mengatakan, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Ini Jadwal lengkapnya: 

  1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  2. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  3. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  4. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  5. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  6. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  8. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan

Dapatkan info Pilkada Sumbar 2024 dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.***

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x