Kantor Walinagari di Pasaman Barat Disegel Warga, Ini Alasannya

- 5 Juni 2023, 18:48 WIB
Kantor Walinagari Lingkuang Aua Baru yang disegel warga
Kantor Walinagari Lingkuang Aua Baru yang disegel warga /Irfan/

“Jangan jadikan anggaran sebagai alasan lalu dengan mudah melabrak aturan yang ada. Intinya kami menolak surat edaran Bupati Pasaman Barat,” tegasnya.

“Kami menginginkan ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Bamus, bukan 5 orang berdasarkan surat edaran bupati yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Wali Nagari Lingkuang Aua Baru, Julita Fitrinasari mengatakan selaku Pj Walinagari memiliki kewenangan terbatas, artinya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah diregulasikan.

“Sebagai pelayan publik harus memperhatikan aspek-aspek dengan memperhatikan positif arau negatifnya terhadap sebuah aturan yang disepakati,” katanya.

Sedangkan terkait regulasi nomor 110 tahun 2016 memang pada pasal 5 dinyatakan Bamus berjumlah sesuai dengan jumlah penduduk dan keuangan nagari.

Namun dalam Permendagri tidak dijelaskan berapa jumlah penduduk yang akan menentukan jumlah Bamus. Disitu hanya mengatakan jumlah penduduk saja.

Kemudian terhadap Perbup nomor 14 tahun 2020 dijelaskan pada pasal 7 untuk penetapan Bamus sesuai dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan terkait jumlah penduduk yang menjadi acuan dalam penetapan pemilihan Bamus itu sendiri.

“Tapi pada prinsipnya dalam pelaksanaan tugas pemerintah tentunya ikut kepada pemerintah karena adanya edaran,” jelasnya dalam tanggapannya pada notulen rapat audensi Masyarakat Peduli Pasaman Baru di DPRD Pasaman Barat. ***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x