Polri Selamatkan 1.476 Korban TPPO Dari 457 Tersangka

- 18 Juni 2023, 16:32 WIB
Divisi Humas Polri Konferensi Pers dalama rangka hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Divisi Humas Polri Konferensi Pers dalama rangka hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) /Humas Polri/ Istimewa /

MARAWATALK - Kepolisian Republik Indonesia telah menyelamatkan 1.476 orang korban dari ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh Indonesia. Sejauh ini, per 17 Juni 2023 sudah menerima 385 laporan polisi (LP).

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” demikian kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023) di Jakarta.

Baca Juga: Ada 2.701 Kasus Alih Fungsi Hutan Ilegal, Termasuk Pasaman Barat?

Ia merincikan, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” terangnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Kader PDIP Bukan Andalkan Popularitas Serta Uang Agar Bisa Terpilih

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah