Ada 2.701 Kasus Alih Fungsi Hutan Secara Ilegal, Termasuk Pasaman Barat?

- 18 Juni 2023, 15:25 WIB
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit /Info Sawit/ Istimewa /

MARAWATALK - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencatat ada sebanyak 2.701 subjek hukum pengguna hutan tanpa izin. Kawasan hutan itu mayoritas telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit.

Adapun lokasi penguasaan hutan ilegal terluas berada di Provinsi Riau. Sedangkan proyeksi penerimaan dari denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan tertotal mencapai Rp50 triliun.

“Untuk penanganan soal denda itu, saat ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit yang dibentuk Presiden Jokowi beberapa waktu lalu," sebut Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang disiarkan lewat channel YouTube, Selasa (13/6/2023) lalu.

Ia menjelaskan diproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp50 triliun. Tapi di-enforce oleh satgas nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tambang Ilegal Pasbar, Vonis Bebas dan Penindakan Setengah Hati

Sementara pihaknya sendiri dalam penanganan denda kebun sawit tersebut akan memberikan dukungan data kepada Satgas. “Jadi telah ditangani oleh Satgas,” ungkapnya.

Pada tahun 2021 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan sebanyak 12 pucuk surat keputusan berisi daftar dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin.

Sedangkan surat keputusan (SK) terbaru telah diterbitkan pada 5 April 2023, yang berisi 30 subjek hukum tambahan yang akan mendapat program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Ia menerangkan, subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah