Satgas TPPU Prioritaskan 18 Laporan Transaksi Mencurigakan, Nilainya Rp281,6 Triliun

- 10 Juni 2023, 20:27 WIB
Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo
Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo /Humas Polri/

MARAWATALK - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mencurigai sebanyak 18 laporan transaksi dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang nilainya sangat signifikan.

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan PPATK yang menjadi prioritas pemeriksaan.

Baca Juga: Tiga Tahun Produksi, Pabrik Oli Palsu di Jawa Timur Raup Untung Rp20 Miliar Sebulan

Pihaknya, memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp349 triliun.

“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas, itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun,” kata Sugeng Purnomo, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (9/6/2023).

Artinya, dari Rp349 triliun maka persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen. Sedangkan dari 18 laporan prioritas pemeriksaan itu, 10 laporan merupakan laporan dari PPATK.

Baca Juga: Polri Temukan 4 Masalah Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian

Laporan itu merupakan laporan PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal.

Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.

Baca Juga: Keren, Dua Warisan Budaya Pasbar Dinobat WBTB Oleh Kemendikbud Ristek RI

Dengan rincian, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan.

“Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugeng.

Namun, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti,” terangnya. ***

 

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x