Aparat Tidak Mau Terlibat, Siapa 'Beking' Yayasan Sumadi Penguasa 500 Hektare Kebun Sawit di Pesisir Selatan?

- 26 Mei 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi Kebun Sawit dialihkan kepemilikannya oleh Yayasan Sumadi secara sepihak ke pihak swasta
Ilustrasi Kebun Sawit dialihkan kepemilikannya oleh Yayasan Sumadi secara sepihak ke pihak swasta /PIXABAY/ Bishnu Sarangi/


MARAWATALK - Polemik Yayasan Sumadi yang sebelumnya menguasai kemudian mengalihkan lahan lebih kurang 500 hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ke pihak PT Transco Energi Utama sepertinya tidak akan pernah tuntas.

Pasalnya dua instansi yang berwenang menyelidiki, memilih untuk tidak terlibat. Lantas siapa kira-kira orang besar diduga jadi 'beking' dibelakang yayasan ini?

Sebagai informasi Polres Pesisir Selatan melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 menyatakan bahwa pihaknya terhambat untuk memeriksa Yayasan Sumadi. Adapun alasannya ialah pasal 53 ayat (1) huruf (a,b, c dan d), ayat (2) dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.

Dimana dipasal itu dijelaskan, bahwa, "Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a, b, c dan d yakni (melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan anggaran dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga atau melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Seterusnya, ayat (3) menjelaskan, bahwa, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Kemudian melalui surat tertanggal 16 Mei 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa kegiatan Yayasan Sumadi belum merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut kegiatan Yayasan Sumadi di Pesisir Selatan yang berhasil dirangkum:

  1. Meskipun didirikan untuk maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan ternyata pada 2011 Yayasan Sumadi diberikan dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit, izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan atas lahan lebih kurang 500 hektare.
  2. Sampai tahun 2022 Yayasan Sumadi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal pada dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit yang didapatkannya yayasan diwajibkan memproses HGU.
  3. Pada September 2022 secara tertulis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit Yayasan Sumadi telah berpindah tangan kepada PT Transco Energi Utama dengan bukti akta pelepasan hak.
  4. Dua hari setelah didirikan tepatnya 04 Maret 2011 kuasa dari Yayasan Sumadi membuat kesepakatan pengalihan hak atas kebun kelapa sawit dengan luas keseluruhan lebih kurang 500 hektare. Dalam kesepakatan itu juga dinyatakan bahwa yayasan membayar harga Rp20 juta untuk tiap hektarnya, sehingga jika dikalkulasikan maka pihaknya yayasan perlu menyiapkan dana Rp10 miliar untuk merealisasikannya.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Sawit di Pessel Dialihkan ke Perusahaan Swasta, Kejati Sumbar Sebut Belum Melawan Hukum

Warga: Polemik Tak Berhenti jika Tidak Ada Keseriusan Aparat, Seperti Apa?

Surat dari Polres Pesisir Selatan dan Kejati Sumbar terkait pengaduan masyarakat atas Yayasan Sumadi / marawatalk / Didi Someldi Putra
Surat dari Polres Pesisir Selatan dan Kejati Sumbar terkait pengaduan masyarakat atas Yayasan Sumadi / marawatalk / Didi Someldi Putra

Baca Juga: DIGITALISASI DESA Perjalanan Membangun Desa Digital dalam Industri Kelapa Sawit

Warga Pesisir Selatan, Jumadil memastikan polemik Yayasan Sumadi akan terus berlanjut, padahal menurutnya hanya dibutuhkan sedikit keseriusan dari aparat, maka semuanya akan menjadi terang benderang.

Menurut Jumadil alasan yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait Yayasan Sumadi tidak masuk akal dan terkesan seperti dalam tekanan.

"Yayasan Sumadi mendapatkan dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit, izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Apakah itu tidak melanggar tujuan yayasan, ya jelaslah melanggar karena seyogyanya yayasan didirikan untuk maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk menjalankan usaha atau bisnis," ungkapnya.

Pada dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit yang didapatkan oleh Yayasan Sumadi pada 2011, yayasan diwajibkan memproses HGU namun sampai tahun 2022 tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) atas yayasan dimaksud.

"Dengan tidak diurus HGU oleh yayasan maka negara gagal mendapatkan pemasukan, ketidakpatuhan ini juga jelas merupakan perbuatan yang merugikan negara," kata Jumadil.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dua alasan itu, sudah bisa dijadikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memeriksa Yayasan Sumadi sebagaimana permohonan tertulis yang ia sampaikan ke lembaga itu.

"Tapi kenyataannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak melakukannya, sehingga kami bertanya-tanya siapakah gerangan orang yang memainkan peran dibelakang yayasan ini," ujarnya menambahkan.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah