Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?

- 14 Juni 2024, 12:43 WIB
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat terkait konflik lahan dengan salah satu perusahaan pemilik HGU di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat terkait konflik lahan dengan salah satu perusahaan pemilik HGU di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024 /Marawatalk/Rully Firmansyah/

 

MARAWATALK - Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit membawa sejumlah kewajiban bagi pemiliknya. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Disarikan dari laman JDIH BPK RI, berikut beberapa poin penting terkait kewajiban pemilik HGU kelapa sawit:

  • Memenuhi Persyaratan dan Ketentuan
  1. Perizinan: Pemilik HGU wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana Tata Kelola: Pemilik HGU wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Tata Kelola (RKT) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat rencana kegiatan usaha, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
  3. Analisis Dampak Lingkungan: Pemilik HGU wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebelum memulai kegiatan usaha.

 

  • Melaksanakan Budidaya Ramah Lingkungan
  1. Praktik Pertanian Berkelanjutan: Menerapkan praktik budidaya berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik, pengendalian hama terpadu, dan pengelolaan air yang efisien, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  2. Pengelolaan Hutan: Melakukan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, seperti mencegah deforestasi dan menjaga keanekaragaman hayati.
    Konservasi Lahan: Melestarikan lahan gambut dan kawasan lindung lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  1. Membangun Kebun Plasma: Membangun kebun plasma dan memfasilitasi petani dalam mengelola kebun tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
  2. Menyediakan Lapangan Kerja: Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dengan gaji dan tunjangan yang layak.
  3. Membangun Infrastruktur: Membangun infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas, untuk meningkatkan akses dan kualitas hidup masyarakat.

 

  • Membayar Pajak dan Retribusi
  1. Membayar Pajak Penghasilan (PPh): Membayar PPh atas keuntungan yang diperoleh dari usaha perkebunan kelapa sawit.
  2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Membayar PBB atas lahan yang dimiliki.
  3. Membayar Retribusi Daerah: Membayar retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Mematuhi Peraturan dan Ketentuan
  1. Mematuhi UU Cipta Kerja: Mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait perkebunan kelapa sawit, termasuk kewajiban membangun kebun plasma.
  2. Mematuhi Peraturan Daerah: Mematuhi peraturan daerah yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit, seperti tata ruang dan AMDAL.
  3. Bekerja Sama dengan Stakeholder: Bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat sekitar, dan organisasi non-pemerintah untuk memastikan kelancaran usaha dan keberlanjutan industri perkebunan kelapa sawit.

Penting untuk dicatat, kewajiban pemilik HGU kelapa sawit tidak hanya sebatas poin-poin di atas, tetapi juga mencakup kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak terkait.

Pemenuhan kewajiban ini secara konsisten dan bertanggung jawab akan membawa manfaat bagi pemilik HGU, masyarakat sekitar, dan lingkungan.

Baca Juga: Ekonomi vs Ekologi: Sisi Gelap Sawit di Balik Peluang Ekonomi dan Sosial yang Menjanjikan di Sumatera Barat

Ini Deretan Sanksi Tegas Menunggu Pemilik HGU jika Melanggar!

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan pemilik HGU
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan pemilik HGU

Baca Juga: Aparat Tidak Mau Terlibat, Siapa 'Beking' Yayasan Sumadi Penguasa 500 Hektare Kebun Sawit di Pesisir Selatan?

Seperti dibahas sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan kelapa sawit di Indonesia membawa tanggung jawab besar bagi pemiliknya.

Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik HGU kelapa sawit dengan tujuan untuk menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit.

  • Jenis Pelanggaran dan Sanksi
  1. Pelanggaran Tata Ruang:Melakukan penanaman di kawasan hutan, gambut, atau daerah lindung: Sanksi berupa pencabutan HGU, denda, dan/atau pidana.
  2. Membangun infrastruktur tanpa izin: Sanksi berupa pembongkaran bangunan, denda, dan/atau pidana.
  3. Pelanggaran Lingkungan:Melakukan pembakaran lahan: Sanksi berupa pencabutan HGU, denda, dan/atau pidana.
  4. Pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida dan pupuk berlebihan: Sanksi berupa denda, pembekuan izin usaha, dan/atau pidana.
  5. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai: Sanksi berupa denda, pembekuan izin usaha, dan/atau pidana.
  6. Pelanggaran Sosial dan Ketenagakerjaan: Melakukan perbudakan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja: Sanksi berupa pencabutan HGU, denda, dan/atau pidana.
  7. Melanggar hak-hak pekerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan cuti: Sanksi berupa denda, pembekuan izin usaha, dan/atau pidana.
  8. Melakukan penyuapan atau gratifikasi: Sanksi berupa denda, pencabutan HGU, dan/atau pidana.
  9. Melanggar peraturan perizinan usaha: Sanksi berupa denda, pembekuan izin usaha, dan/atau pidana.

 

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran terkait tata ruang dan lingkungan.
  2. Kementerian Ketenagakerjaan berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran terkait ketenagakerjaan.
  3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berwenang menindak pelanggaran pidana terkait HGU kelapa sawit. Satuan Tugas Penanganan HGU Kelapa Sawit dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.

Pentingnya Penegakan Sanksi

Penegakan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran HGU kelapa sawit sangatlah penting untuk mencapai beberapa tujuan, di antaranya:

  1. Melindungi kelestarian lingkungan: Mencegah deforestasi, pencemaran lingkungan, dan kerusakan ekosistem.
  2. Memastikan keadilan sosial: Melindungi hak-hak masyarakat adat, pekerja, dan masyarakat sekitar.
  3. Menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit: Meningkatkan citra positif industri kelapa sawit di mata internasional dan mendorong pasar global.
  4. Meningkatkan pendapatan negara: Mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi dari sektor kelapa sawit.

Sanksi terhadap pemilik HGU kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit.

Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, diharapkan industri kelapa sawit di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah