Prabowo Subianto Desak Dunia untuk Menghormatinya! Ini Penjelasan tentang Hukum Humaniter Internasional

- 13 Juni 2024, 12:49 WIB
Biadab, Israel Hancurkan Sebuah Desa di Palestina, PBB: Melanggar Hukum Humaniter Internasional
Biadab, Israel Hancurkan Sebuah Desa di Palestina, PBB: Melanggar Hukum Humaniter Internasional /PBB

 

MARAWATALK - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, mendadak menyorot negara-negara yang menganggap diri mereka negara modern dan beradab, tetapi melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Menurut Prabowo, hal itu terlihat dengan adanya pihak yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil sebagai sasaran dalam situasi perang. Untuk itu pemerintah Indonesia mendesak penghormatan terhadap aturan hukum humaniter internasional.

Dikutip dari laman ICRC, Hukum Humaniter Internasional (HHI) juga dikenal sebagai Hukum Perdata Perang, adalah seperangkat aturan yang bertujuan untuk membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.

Aturan ini dirancang untuk melindungi individu yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, tawanan perang, dan orang terluka.

Baca Juga: GAZA HARI INI Menhan Prabowo: Kemerdekaan Palestina Atasi Konflik Berkepanjangan

Ini Sejarah Singkat Hukum Humaniter Internasional

Petani Palestina, dibantu oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC), melempar benih gandum saat mereka menanam di ladang dekat perbatasan Gaza Israel di Jalur Gaza tengah, 3 Februari 2020.
Petani Palestina, dibantu oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC), melempar benih gandum saat mereka menanam di ladang dekat perbatasan Gaza Israel di Jalur Gaza tengah, 3 Februari 2020. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa

Baca Juga: GAZA HARI INI Iran Kecam Kelambanan DK PBB Tangani Kejahatan Perang Israel, Indonesia Siap Bantu Palestina

Akar Hukum Humaniter Internasional (HHI) dapat ditelusuri kembali ke abad ke-19, dengan Konvensi Jenewa 1864 yang pertama kali menetapkan standar untuk perawatan orang terluka dalam perang. Sejak saat itu, HHI telah berkembang melalui berbagai perjanjian dan kebiasaan internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah