POLDA KALTENG Gagalkan Peredaan Sabu Seberat 33,8 Kg, 5 Pelaku Diamankan

- 24 Mei 2024, 20:52 WIB
Polda Kalteng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,8 Kg
Polda Kalteng gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,8 Kg /Humas Polri/

MARAWATALK- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,8 kilogram di wilayah Kabupaten Lamandau. Pengungkapan kasus berujung pada penangkapan 5 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Penemuan ini merupakan pencapaian terbesar yang tercatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Kalimantan Tengah, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 33,8 kilogram dari 5 tersangka," ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat 24 Mei 2024.

Irjen Djoko menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka, yakni ML, yang pada tanggal 28 April kedapatan membawa sabu seberat 13,41 gram.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni IB dan AR. Operasi ini mencapai puncaknya dengan penangkapan dua tersangka tambahan, HM dan YL pada 18 Mei 2024 tertangkap membawa sabu seberat 33,6 kilogram.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Luar Negeri ‘Hydra’, Anggotanya dari Ukraina dan Rusia?

"Dalam kasus ini, terdapat tiga laporan polisi yang diajukan, dan dengan berkat kerja keras tim investigasi Polres Lamandau, semua kasus tersebut berhasil ditangani dengan baik dan diselesaikan secara menyeluruh," jelasnya.

Terindikasi TPPU

Djoko juga menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika ini. Selain itu, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.

"Kami mendapati indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang, dan proses investigasi masih berlangsung dengan aktif. Tersangka yang telah kami tangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Para pelaku tersebut memperoleh barang terlarang tersebut dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), dengan rencana untuk menyebarkan sabu tersebut di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel" jelasnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah