MARAWATALK - Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Firdaus menegaskan satu hal usai beredarnya informasi terkait salah seorang kepala kampung di Kecamatan Lengayang yang menjual beras bantuan bagi korban banjir.
"Pertama, yang bersangkutan harus menyerahkan bantuan itu kepada masyarakat yang berhak," kata Firdaus di Painan, Selasa 30 April 2024.
Kemudian, tambahnya, terkait apapun langkah yang akan diambil oleh kepala kampung, apakah ingin mengundurkan diri, atau ingin merantau namun yang pasti ketentuan itu mutlak dipenuhi.
Apalagi kata dia, setelah pihaknya menyerahkan bantuan secara simbolis ke kecamatan dan dari kecamatan selanjutnya ke nagari dan seterusnya ke kampung-kampung, maka ada kewajiban bagi yang menyerahkan untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang berisi informasi tentang siapa yang menerima, kapan diterima, dan sebanyak apa diterima.
"Jika beras itu diperjualbelikan, pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan dokumen pertanggungjawabannya, apakah direkayasa atau tidak dibuat sama sekali," ungkapnya.
Sehingga lanjutnya jika hal itu tidak dituntaskan, maka berkemungkinan bisa jadi sandungan bagi kepala kampung yang bersangkutan, baik ketika berhadapan dengan pemeriksa, atau lebih jauh dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bahayakan Pengendara! Dinas PUPR Pesisir Selatan Tutup Jembatan Penghubung Ruas Luhung Pasar Baru
Pemerintah Tidak Toleransi Pelanggaran Terkait Kebencanaan
Baca Juga: Pelantikan PAW Wali Nagari Nanggalo Belum Bisa Dilakukan, Ini Kata DPMDPPKB Pesisir Selatan