MARAWATALK-Satlantas Polres Padang Pariaman mencatat 30 kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dalam analisa dan evaluasi (Anev) selama Januari 2024 di wilayah hukum setempat. Puluhan kasus Laka Lantas tersebut menelan korban jiwa sebanyak 3 orang.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto mengatakan, sejumlah kasus Laka Lantas tercatat selama bulan tersebut didominasi oleh kelalaian pengendara dan pelanggaran aturan lalu lintas. Adapun jumlah korban akibat Laka Lantas tersebut tercatat sebanyak 47 orang.
"Dari 47 korban itu diantanya, tiga orang meninggal dunia dan 44 orang mengalami luka-luka," ungkap Kasat Lantas dalam keteragan tertulis Minggu 4 Februari 2024.
AKP Hendrianto mengatakan, kecelakaan dialami dari jenis kendaraan roda empat dan roda dua. Menyikapi hal itu, pihaknya mengimbau pada seluruh pengendara agar selalu mentaati aturan lalu lintas dan menghindari kecepatan berlebihan sebagai upaya meningkatkan keselamatan.
"Kecelakaan lalu lintas juga berawal dari pelanggaran kecil. Kami mengimbau kepada pengemudi agar melengkapi kelengkapan dalam berlalu lintas baik kelengkapan kendaraan bermotor berupa STNK maupun kelengkapan pribadi seperti SIM," kata AKP Hendrianto.
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Wanita Binaan Asal Pasbar Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Panti Andam Dewi Solok
Sebanyak 80 Unit Ditindak dan 52 Kendaraan Berknalpot Brong Disita dalam Razia
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Minibus Ertiga Masuk Jurang di Solok Sabtu Malam, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa