GAZA HARI INI, DK PBB akan Kembali Lakukan Pemungutan Suara Resolusi Gaza

- 20 Desember 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi Menlu Retno Suarakan Kekecewaan Terhadap Dewan Keamanan PBB 
Ilustrasi Menlu Retno Suarakan Kekecewaan Terhadap Dewan Keamanan PBB  /kemenlu

MARAWATALK - Dewan Keamanan PBB (DK PBB) akan melakukan kembali pemungutan suara resolusi Gaza. Meski sebelumnya gagal karena sikap veto Amerika Serikat (AS) terhadap Resolusi Gencatan Senjata Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kekerasan di Gaza Palestina.

Meski disponsori 102 negara termasuk Indonesia, dengan veto itu DK PBB gagal menghasilkan resolusi. DK PBB diperkirakan akan dilakukan hari ini, Rabu, 20 Desember 2023.

Rencana pemungutan suara kemarin gagal karena anggota DK PBB menyelesaikan versi final rancangan resolusi untuk menghentikan pertempuran. Resolusi juga akan mencakup izin bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.

Baca Juga: GAZA HARI INI Dibalik Genosida Warga Gaza, Penjajah Israel Rampas Tanah Palestina

Uni Emirat Arab memperkenalkan resolusi tersebut pada Senin lalu, memicu perselisihan mengenai bahasa yang digunakan.

"Draf awal menyerukan penghentian permusuhan yang mendesak dan berkelanjutan," kata sumber diplomatik, dilansir dari AFP.

"Versi terbaru melunakkan bahasa tersebut dan menyerukan penangguhan seger permusuhan," lanjut sumber itu.

Baca Juga: GAZA HARI INI Malaysia Larang Kapal Berbendera Israel Berlabuh di Negaranya Protes Genosida di Gaza

Seruan Merombak DK PBB atas Hak Veto Lima Negara

Resolusi-resolusi sebelumnya di DK PBB telah diveto Amerika Serikat (AS). Untuk saat ini, negosiasi yang sedang berlangsung tampaknya bertujuan untuk menemukan bahasa yang bersedia didukung oleh Washington.

Sebelumnya, AS mendapat kecaman keras karena masih memveto resolusi DK PBB, setelah Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 yang langka dari Piagam PBB, yang menyerukan ada masalah mendesak yang harus diselesaikan DK PBB.

Selain itu, seruan untuk merombak DK PBB juga terus menguat, karena lima negara anggota tetap memiliki hak veto yang membuat resolusi dapat diputuskan jika berdasarkan kepentingan mereka.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah