Napi Nusakambangan Kendalikan 54,1 Kg Ganja, Pelaku di Limapuluh Kota Diimingi Rp100 Ribu

- 8 September 2023, 13:55 WIB
Kepala Polisi Resor Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Andhika, dalam jumpa persnya terkait ganja 54,1 Kg yang diamankan, Kamis 7 September 2023.
Kepala Polisi Resor Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Andhika, dalam jumpa persnya terkait ganja 54,1 Kg yang diamankan, Kamis 7 September 2023. /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Polisi mengamankan sebanyak 49 paket ganja kering dengan total berat 54,1 Kilogram (Kg) dari tangan seorang warga berinisial G di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Andhika, dalam keterangan persnya, Kamis 7 September 2023.

“Ya, seorang warga berinisial G telah diamankan bersama barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” sebut AKBP Ricardo Condrat Yusuf.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan

Dia mengatakan, penangkapan tersangka inisial G, yang merupakan warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, menyampaikan kepada kami ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, lalu personil langsung ke lokasi,” kata dia.

Lanjut dia, di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) personil mengamankan pelaku dengan barang bukti 49 paket atau seberat 54,1 Kilogram diduga narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Jumat, Salah Satunya Ajarkan Keadilan

“Barang bukti yang diamankan ditemukan di dalam rumah pelaku yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning,” terang dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah