KPU Menetapkan 43.498 Pemilih Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang

- 18 Juni 2023, 16:00 WIB
Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di Aula Nova Indra KPU
Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di Aula Nova Indra KPU /Istimewa/ MARAWATALK /

MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sbanyak 43.498 pemilih di 196 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, Sumbar.

Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah mengatakan sebanyak 43.498 pemilih ini tersebar dengan rincian di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 24.821 pemilih dan Padang Panjang Timur (PPT) sebanyak 18.677 pemilih.

Namun sebanyak 360 di antaranya pemilih baru, 311 pemilih tersaring, 468 pemilih mengubah data dan 889 pemilih yang belum memiliki KTP.

“Data ini, masih bisa berubah dan bergerak, baik naik maupun turun. Tergantung data dari masyarakat yang tersaring seperti masyarakat pindah, meninggal maupun data ganda,” kata Okta saat memimpin rapat koordinasi persiapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap di Aula Nova Indra KPU, Jumat (16/6).

Baca Juga: Ada 2.701 Kasus Alih Fungsi Hutan Ilegal, Termasuk Pasaman Barat?

Ia menerangkan seperti data pemilih sementara sebelumnya berjumlah 43.559 pemilih. Setelah didata lagi, sampai saat ini terdata sebanyak 43.449 dan akan ditetapkan 43.498 pemilih.

“Data ini masih bisa berubah sampai nantinya rapat pleno kota. InshaAllah akan kita laksanakan 21 Juni mendatang,” terangnya.

Dalam rapat itu, Okta juga meminta semua pihak agar memberikan masukan dari data yang disajikan.

Seperti Disdukcapil, ia meminta agar masyarakat yang belum ber-KTP segera diterbitkan KTP-nya. Begitu juga dengan Dinsos PPKBPPPA, data masyarakat yang disabilitas.

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah