Polisi Setujui Permintaan Outopsi Jenazah Brigadir J

- 22 Juli 2022, 14:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJNews/

RANAH PADANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyetujui rencana pihak keluarha Brigadir J untuk melakukan outopsi dan penggalian makam.

"Autopsi almarhum harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan. Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Nantinya pada kegiatan autopsi ulang Brigadir J, kedokteran forensik milik Pusdokkes Polri akan bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli di bidangnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, Namanya Berpotensi Gantikan Khofifah

"Kedokteran forensik Polri tentunya tidak akan bekerja sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar. Dalam rangka untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," lanjutnya.

Kadiv Humas Polri pun menegaskan bahwa proses penyidikan atas tewasnya Brigadir J akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Proses penyidikan ini akan dilakukan terbuka dan transparan. Tentunya dalam menjalankan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang harus dilakukan," ujar Kadiv Humas Polri.

Pada kesempatan yang sama, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri akan menerima permintaan keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melihat Hujan Meteor yang akan Terjadi 29 Juli 2022? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah