RANAH PADANG - Bantuan Sosial Tunai (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akan dikucurkan pada Juli 2022 ini.
Lantas apa saja syarat agar bisa menerima bansos PKH tahap 3 sesuai aturan Kemensos?
Secara umum, untuk bisa mendapat bansos PKH tahap 3 yang cair pada Juli 2022 adalah masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat lain yang diatur oleh Kemensos untuk mendapatkan PKH tahap 3 yakni dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang saja.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Menggunakan NIK KTP, Wajib Laporan Pajak Tepat Waktu
Jika dua syarat di atas telah terpenuhi, masyarakat bisa cek data nama penerima bansos PKH tahap 3 melalui situs dtks.kemensos.go.id dan cekbansos.kemensos.go.id.
Selain dua syarat di atas, agar lolos sebagai penerima bansos PKH tahap 3 yakni bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Bila nama telah terdaftar dalam sistem Kemensos, maka penerima bakal menerima bansos PKH tahap 3 dengan besaran sebagai berikut.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri Soroti Kasus Penembakan Brigadir J, Olah TKP Tidak Sesuai Prosedur?