Siang Ini, Petinggi ACT Diperiksa Lagi, Masih Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Lion Air

- 15 Juli 2022, 09:20 WIB
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka.
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka. /PMJ News

RANAH PADANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban Lion.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi lembaga Fantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap saksi akan berlanjut siang ini.

Baca Juga: Cabuli 3 Orang Muridnya, Guru Ngaji di Mojokerto Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Keempat saksi yang diperiksa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Pengurus ACT/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT, serta Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Mantan petinggi dan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang diwawancarai awak media usai melakukan pemeriksaan kemarin, Kamis 14 Juli 2022 bahkan enggan menyampaikan terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Ahh…saya enggak ngerti itu," katanya.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Terima Suap Rp1,9 Miliar

Meski begitu, Ahyudin menegaskan bahwa dana Boeing yang disalurkan tidak dalam bentuk uang kepada masyarakat ke ahli waris, tetapi dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah