Kemensos Akan Panggil Petinggi ACT, Bareskrim Polri Kumpulkan Data

- 5 Juli 2022, 11:02 WIB
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat /Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat

RANAH PADANG - Kementrian Sosial akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Untuk itu, Kementrian Sosial akan memanggil petinggi dari lembaga tersebut dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat menyebutkan pemanggilan akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa.

Pemanggilan dilakukan untuk memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola.

Baca Juga: Apa Sanksi yang Bisa Diberikan Kementrian Sosial Kepada ACT? Berikut Keterangan Sekjen Kemensos

"(Apakah) penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, 5 Juli 2022.

Harry menyebutkan Kementerian sosial melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah