Apa Sanksi yang Bisa Diberikan Kementrian Sosial Kepada ACT? Berikut Keterangan Sekjen Kemensos

- 5 Juli 2022, 10:49 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi buka penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana umat di tubuh ACT.
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi buka penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana umat di tubuh ACT. /ACT/

RANAH PADANG - Kementrian Sosial Republik Indonesia bisa saja mencabut izin yang dimiliki oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti melakukan penyelewengan dana.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat yang menyatakan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Harry menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

Namun apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan yang dilakukan ACT, pihaknya bisa menolak permohonan izin.

Baca Juga: Hati-hati dengan 7 Weton Ini, Mereka Disukai Oleh Khodam Idu Geni Sabdo Dadi Sumpahnya Berlaku

Pihaknya bisa mencabut izin apabila penyelenggara PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.

Mensos Risma, kata dia dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah