Dipecat Karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

- 21 Desember 2021, 10:44 WIB
/

Ranah Padang  - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta dengan no perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan ini diajukan karena tidak diterima dipecat dari instansi Kepolisian karena tersandung kasus narkoba. 

Benny divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bari diri sendiri dan tanpa hak memiliki maupun menyimpan narkotika. Atas hal tersebut, Benny divonis 1,5 tahun penjara. Vonis kepada Benny ini tertuang di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021). 

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021), Benny telah divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (30/4/2020).

Selain dihukum penjara, Benny juga dipecat dari Polri. Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Gugat Kapolri 

Terbaru, Benny mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya. Gugata Benny terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Halaman:

Editor: Hajravif Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah