Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Baca Juga: Keren, Dua Warisan Budaya Pasbar Dinobat WBTB Oleh Kemendikbud Ristek RI
Dengan rincian, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan.
“Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugeng.
Namun, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti,” terangnya. ***